Kamis, 07 November 2013

Angkutan Umum Jadi Media Kampanye

Meski pemilu legislatif baru digelar pada tahun 2014 mendatang, namun wajah para calon legislatif sudah bertebaran dimana-mana. Bahkan, angkutan umum pun ikut dihiasi wajah calon wakil rakyat. Seperti di Pangkalan Kerinci, puluhan oplet pada bagian belakangnya ditempel banner para caleg, baik untuk tingkat DPRD Pelalawan maupun caleg DPRD Riau.

"Ya, nampaknya angkot pun jadi media kampanye. Hampir seluruh angkota belakangnya ditempel wajah para caleg" terang Beni (35) warga Jalan Pemda Pangkalankerinci kepada Riau Pos, Senin (4/11).

Memang, lanjut pria yang berprofesi sebagai pedagang ini sebagai warga dirinya tidak masalah dengan keberadaan banner media kampanye caleg yang sengaja dilekatkan pada kaca angkot bagian belakang itu. Namun, kadang ini dapat mengganggu para sopir untuk melihat bagian belakang.
"Saya cuma khawatir saja, sopir tidak dapat melihat spion belakang terutama kendaraan lainnya, meski ada spion kiri kanan. Kalau begini kan artinya ya tidak aman bagi penumpang dan mengancam keselamatan orang lain.

Jadi perlu juga pihak terkait memperhatikan masalah ini. Maaf bukan karena saya bermaksud lain, tapi peduli saja dengan keselamatan sopir dan penumpang pengguna kendaraan umum," bebernya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pengawas Pemilu Kabupaten Pelalawan Ir Pandapotan Marpaung kepada Riau Pos menyebutkan, pemasangan banner pada kendaraan merupakan salah cara berkampanye para caleg yang tidak dilarang.

"Memang banner atau stiker itu merupakan media kampanye dan itu boleh saja, asal saja tidak ditempelkan pada kendaraan umu milik BUMN dan BUMD. Artinya, bukan kendaraan umum milik pemerintah yang dilakukan penempelan stiker dan banner para caleg tersebut," paparnya.

Pembenaran pemasangan media kampanye pada kendaraan umum itu, lanjut Pandapotan mengacu pada Surat Edaran KPU No/ 664/ KPU/ IX/2013.
"Surat edaran ini berisikan tentang kampanye, bahwa pemasangan alat peraga kampanye yang dilarang hanya pada kendaraan milik BUMN/ BUMD," ujarnya.

Di tempat terpisah, Kapolres Pelalawan AKBP Aloysius Supriyadi SIK MH ketika dikonfirmasi melalui Kasat Lantas AKP Afrizal mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dishub dan Panwaslu Kabupaten Pelalawan terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan.
"Kalau stiker itu mengganggu pandangan sehingga penumpang tidak kelihatan, perlu ditertibkan. Untuk itu, secepatnya kita akan bekerjasama dengan Dishub dan Panwaslu untuk mencari solusi dari permasalahan ini," tutupnya.


Sumber Media Cetak Riau Pos, 5 November 2013, Halaman 7

Tidak ada komentar:

Posting Komentar